Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan pemberian ASI Eksklusif harus dilakukan oleh: a. keluarga; b. masyarakat; c. badan usaha;dan d. pemerintah daerah. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan: a. waktu menyusui; dan b. ruang ASI.
Koreksi Anda