Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Dukungan pemberian ASI Eksklusif harus dilakukan oleh:
a. keluarga;
b. masyarakat;
c. badan usaha;dan
d. pemerintah daerah.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan:
a. waktu menyusui; dan
b. ruang ASI.
Koreksi Anda
