Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b, meliputi:
a. ibu meninggal dunia, sakit berat, sedang menderita gangguan jiwa berat;
b. ibu tidak diketahui keberadaannya; atau
c. ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana atau kondisi lainnya dimana ibu terpisah dengan bayinya sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak tidak memperoleh haknya.
Koreksi Anda
