Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondisi medis ibu yang dapat dibenarkan menyusui sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. ibu yang menderita penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat bayinya, seperti sepsis/demam tinggi hingga tidak sadarkan diri; b. ibu yang menderita infeksi Virus Herpes Simplextipe 1 (HSV-1) dan HSV-2 di payudara; c. ibu dalam pengobatan: 1) menggunakan obat psikoterapi jenis penenang, obat anti epilepsi dan opioid; 2) radioaktif iodine 131; 3) penggunaan yodium atau yodofor topical; dan/atau 4) sitotoksik kemoterapi.
Koreksi Anda