Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
dilakukan dalam hal :
a. Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus;
b. Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI dengan jangka waktu tertentu;
c. kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis;
d. kondisi medis ibu dengan HbsAg (+), dalam hal Bayi belum diberikan vaksinasi hepatitis yang pasif dan aktif dalam 12 (dua belas) jam; dan
e. keadaan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penentuan adanya Indikasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh dokter.
(3) Dokter dalam menetukan indikasi medis sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
Koreksi Anda
