Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan terhadap : a. adanya indikasi medis; b. ibu tidak ada; atau c. ibu terpisah dari Bayi.
Koreksi Anda