Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Pengaturan Pemberian ASI Eksklusif ini berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. perikeadilan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. kepentingan terbaik bagi anak;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. non diskriminatif; dan
h. norma agama;
Koreksi Anda
