Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai langkah dan kegiatan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
