Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Langkah - langkah penanganan HIV dan AIDS adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan sarana layanan kesehatan, meliputi:
1) dukungan layanan Klinik IMS;
2) dukungan layanan KTS dan TIPK ;
3) dukungan layanan PDP dan PPIA;
4) ketersediaan obat, bahan habis pakai dan reagensia; dan 5) dukungan pelayanan Infeksi Oportunistik.
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia tenaga kesehatan tentang HIV dan AIDS; dan
c. meningkatkan penjangkauan dan pendampingan bagi kelompok rawan ODHA.
Koreksi Anda
