Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah - langkah penanganan HIV dan AIDS adalah sebagai berikut: a. meningkatkan sarana layanan kesehatan, meliputi: 1) dukungan layanan Klinik IMS; 2) dukungan layanan KTS dan TIPK ; 3) dukungan layanan PDP dan PPIA; 4) ketersediaan obat, bahan habis pakai dan reagensia; dan 5) dukungan pelayanan Infeksi Oportunistik. b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia tenaga kesehatan tentang HIV dan AIDS; dan c. meningkatkan penjangkauan dan pendampingan bagi kelompok rawan ODHA.
Koreksi Anda