Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penanggulangan HIV dan AIDS meliputi: a. meningkatkan dan memperluas cakupan seluruh pencegahan; b. meningkatkan dan memperluas cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan; c. mengurangi dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan akses program mitigasi sosial bagi mereka yang memerlukan; d. penguatan kemitraan, sistem kesehatan dan sistem masyarakat; e. meningkatkan koordinasi antara para pemangku kepentingan dan mobilisasi penggunaan sumber dana di semua tingkat; f. mengembangkan intervensi struktural; g. penerapan perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data; h. memberdayakan individu, keluarga, masyarakat dalam pencegahan HIV dan AIDS di lingkungannya; i. meningkatkan kemampuan dan memberdayakan individu, keluarga, masyarakat dan kelompok masyarakat, swasta dan LSM yang terlibat dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan; j. meningkatkan dan memperluas upaya pencegahan yang efektif dan efisien; k. meningkatkan dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan dasar serta rujukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah ODHA yang memerlukan akses perawatan dan pengobatan; dan l. meningkatkan survei dan penelitian serta menyelenggarakan monitoring dan evaluasi untuk memperoleh data bagi pengembangan program penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda