Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Langkah - langkah pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya:
a. promosi perubahan perilaku melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. penyuluhan, antara lain mengenai hal - hal sebagai berikut:
1) pendalaman dan penghayatan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing - masing mengenai larangan dan bahaya perilaku seksual beresiko;
2) tidak melakukan hubungan seksual beresiko;
3) saling setia kepada pasangannya atau tidak berganti - ganti pasangan seksual;
4) peningkatan kesadaran penggunaan kondom pada setiap hubungan seksual beresiko;
5) peningkatan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi, IMS, HIV dan AIDS;
6) tidak menggunakan jarum suntik secara bergantian; dan 7) memeriksakan diri secara dini dan berkala terhadap penyakit IMS,HIV dan AIDS bagi yang melakukan perilaku seksual beresiko.
c. menyediakan layanan IMS, KTS, KTIP, dan PPIA;
d. mengawasi dan mengontrol darah dan produk darah yang bebas HIV;
e. mencegah penularan HIV dan AIDS pada Penasun melalui harm reduction;
f. meningkatkan kewaspadaan standar;
g. meningkatkan perlindungan pada anak dengan melakukan konseling dan test HIV dan AIDS pada ibu hamil serta disarankan pada calon pengantin sesuai dengan
kemampuan pemerintah daerah;
h. meningkatkan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, dengan mewajibkan kepada ODHA hamil untuk akses ARV dan melahirkan dalam pengawasan Tenaga Ahli;
i. meningkatkan pencegahan penularan HIV pada masyarakat dengan melakukan konseling dan test HIV dan AIDS pada masyarakat yang berisiko menularkan HIV dan AIDS; dan
j. mencegah penularan HIV dan AIDS dari Jenazah ODHA melalui pemulasaraan jenazah yang dilakukan oleh Tenaga Terlatih.
Koreksi Anda
