Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Langkah - langkah pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui upaya: a. promosi perubahan perilaku melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; b. penyuluhan, antara lain mengenai hal - hal sebagai berikut: 1) pendalaman dan penghayatan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing - masing mengenai larangan dan bahaya perilaku seksual beresiko; 2) tidak melakukan hubungan seksual beresiko; 3) saling setia kepada pasangannya atau tidak berganti - ganti pasangan seksual; 4) peningkatan kesadaran penggunaan kondom pada setiap hubungan seksual beresiko; 5) peningkatan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi, IMS, HIV dan AIDS; 6) tidak menggunakan jarum suntik secara bergantian; dan 7) memeriksakan diri secara dini dan berkala terhadap penyakit IMS,HIV dan AIDS bagi yang melakukan perilaku seksual beresiko. c. menyediakan layanan IMS, KTS, KTIP, dan PPIA; d. mengawasi dan mengontrol darah dan produk darah yang bebas HIV; e. mencegah penularan HIV dan AIDS pada Penasun melalui harm reduction; f. meningkatkan kewaspadaan standar; g. meningkatkan perlindungan pada anak dengan melakukan konseling dan test HIV dan AIDS pada ibu hamil serta disarankan pada calon pengantin sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah; h. meningkatkan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, dengan mewajibkan kepada ODHA hamil untuk akses ARV dan melahirkan dalam pengawasan Tenaga Ahli; i. meningkatkan pencegahan penularan HIV pada masyarakat dengan melakukan konseling dan test HIV dan AIDS pada masyarakat yang berisiko menularkan HIV dan AIDS; dan j. mencegah penularan HIV dan AIDS dari Jenazah ODHA melalui pemulasaraan jenazah yang dilakukan oleh Tenaga Terlatih.
Koreksi Anda