Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi : a. penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya, norma kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender; b. mengintegrasikan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah dengan program pembangunan di tingkat nasional dan provinsi Jawa Tengah; c. penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara sistematik dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, perawatan, dukungan dan pengobatan bagi ODHA; d. penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara bersama berdasarkan kemitraan; e. kelompok rawan dan ODHA berperan aktif dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan f. dukungan kepada ODHA bertujuan untuk pemberdayaan dan mempertahankan kehidupan sosial, ekonomi yang layak dan produktif.
Koreksi Anda