Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi :
a. penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya, norma kemasyarakatan, menghormati harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender;
b. mengintegrasikan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah dengan program pembangunan di tingkat nasional dan provinsi Jawa Tengah;
c. penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara sistematik dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, perawatan, dukungan dan pengobatan bagi ODHA;
d. penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara bersama
berdasarkan kemitraan;
e. kelompok rawan dan ODHA berperan aktif dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan
f. dukungan kepada ODHA bertujuan untuk pemberdayaan dan mempertahankan kehidupan sosial, ekonomi yang layak dan produktif.
Koreksi Anda
