Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah: a. untuk memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sragen. b. untuk memberikan perlindungan masyarakat dari resiko penularan HIV dan AIDS; c. untuk meningkatkan penanggulangan HIV dan AIDS; dan d. untuk memberikan pelayanan penderita HIV dan AIDS.
Koreksi Anda