Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS, pemerintah
daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya.
(2) Kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
