Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. (2) Kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda