Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) ODHA berperan serta dalam penaggulangan HIV dan AIDS dengan cara:
a. menjaga kesehatan pribadi;
b. melakukan upaya pencegahan penularan HIV kepada orang lain;
c. memberitahu status HIV kepada pasangan seksual dan petugas kesehatan untuk kepentingan medis;
d. mematuhi anjuran pengobatan; dan
e. berperan serta dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS bersama pemerintah dan anggota masyarakat lainnya.
(2) Peran ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. menggunakan kondom dengan benar dan konsisten;
b. menggunakan alat suntik steril sekali pakai;
c. keikutsertaan secara aktif pada layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak bagi ibu hamil yang terinfeksi HIV; dan
d. tidak menjadi donor darah, produk darah dan/atau organ serta jaringan tubuh lainnya.
Koreksi Anda
