Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang harus berpartisipasi secara aktif untuk mencegah dan menanggulangi epidemi HIV sesuai kemampuan dan perannya masing-masing. (2) Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA dengan cara: a. berperilaku hidup sehat; b. meningkatkan ketahanan keluarga; c. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap ODHA, OHIDA, dan keluarganya; dan d. membentuk dan mengembangkan Warga Peduli AIDS; e. mendorong warga masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV untuk memeriksakan diri ke layanan KTS. (3) Perilaku hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menghindari perilaku seksual dan non seksual berisiko penularan HIV. (4) Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara : a. setia pada pasangan; dan b. saling asah, asih dan asuh dalam keluarga menuju hidup sehat,khususnya kesehatan reproduksi dan menghindari Napza. (5) Mencegah stigma dan diskriminasi orang terinfeksi HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. memahami dengan benar dan lengkap mengenai cara penularan HIV b. dan pencegahannya; c. memberdayakan orang terinfeksi HIV sebagaimana anggotamasyarakat lainnya; dan d. mengajak semua anggota masyarakat untuk tidak mendiskriminasi orang terinfeksi HIV baik dari segi pelayanan kesehatan, pendidikan,pekerjaan dan semua aspek kehidupan. (6) Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d merupakan wadah peran serta masyarakat untuk melakukan Penanggulangan HIV dan AIDS. (7) Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dibentuk di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dusun/kampung, rukun warga,dan rukun tetangga dan diintegrasikan dengan kegiatan desa/RW siaga. (8) Organisasi Profesi Kesehatan, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA dengan cara aktif dalam kegiatan sosialisasi dan penjangkauan resiko tinggi HIV dan AIDS.
Koreksi Anda