Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang terduga atau disangka atau telah terinfeksi HIV dan AIDS. (2) Setiap orang dilarang melakukan Mandatory HIV Test. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. pada penugasan tertentu dalam kedinasan Tentara/Polisi; b. dalam keadaan gawat darurat medis untuk tujuan pengobatan pada pasien yang secara klinis telah menunjukan gejala yang mengarah kepada AIDS; dan c. atas permintaan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (4) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan mani, organ, dan jaringan tubuhnya kepada orang lain. (5) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang dengan sengaja menularkan infeksinya kepada orang lain. (6) Setiap orang dilarang meneruskan darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuhnya yang telah diketahui terinfeksi HIV dan AIDS kepada calon penerima donor. (7) Setiap orang atau badan/lembaga dilarang menyampaikan informasi status HIV dan AIDS seseorang kepada pihak yang tidak berkepentingan kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan. (8) Penyedia layanan kesehatan dilarang menolak memberikan pelayanan kesehatan pada pasien yang terinfeksi HIV dan AIDS. (9) Pengusaha dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekruitmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin.
Koreksi Anda