Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan, petugas pemulasaraan jenazah dan petugas penata laksana lainnya yang memberikan pelayanan kepada ODHA dan/atau OHIDA berhak atas perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekalan ketrampilan dan/atau keahlian khusus;
b. penyediaan alat pelindung diri;
c. pemeriksaan kesehatan; dan
d. pengobatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan petugas penatalaksana diatur dengan peraturan bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
