Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha penanggulangan HIV dan AIDS untuk melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS serta ODHA dan OHIDA dari stigma, diskriminasi, dan penyiksaan.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendorong pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rehabilitasi kelompok resiko tinggi HIV dan AIDS berbasis pendekatan keagamaan, sosial, dan psikologis yang berdampak positif terhadap penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi orang yang berperilaku resiko tinggi dan yang terinfeksi HIV dan
AIDS untuk memperoleh hakdan hak layanan kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas setempat, dan/atau unit pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan unit pelayanan kesehatan tersebut.
(4) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi hak asasi orang yang terinfeksi HIV dan AIDS serta menjaga kerahasiaan identitas orang yang terinfeksi HIV dan AIDS.
(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial kepada ODHA dan OHIDA.
Koreksi Anda
