Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIREDIMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan HIVdan AIDS di Kabupaten dibentuk KPAK . (2) Pembentukan KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kewenangan, tugas pokok, tata kerja, dan tata cara pelaporan KPAK diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda