Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBDKabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.
(2) Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada BPD.
Koreksi Anda
