Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi: a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan/atau e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa.
Koreksi Anda