Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupatidenganberpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupatidenganberpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran