Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud;
dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
(3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana pada ayat
(2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Koreksi Anda
