Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaa pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian: a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b. prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa; c. prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar desa dan pihak ketiga; d. rencana program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa. (4) RKP Desa tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. (5) RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan APB Desa.
Koreksi Anda