Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa terpilih wajib menyusun RPJM Desa. (2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Visi dan misi kepala desa; b. Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa; c. Pelaksanaan pembangunan; d. Pembinaan kemasyarakatan; e. Pemberdayaan masyarakat; dan f. Arah kebijakan pembangunan desa. (3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan prioritas pembangunan daerah. (4) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapklan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala desa terpilih dilantik. (5) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Koreksi Anda