Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. pembentukan dana cadangan; dan b. penyertaan modal desa. (2) Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. (3) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan desa. (4) Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; d. sumber dana cadangan; dan e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. (5) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
Koreksi Anda