Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, terdiri dari :
a. pembentukan dana cadangan; dan
b. penyertaan modal desa.
(2) Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(3) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan desa.
(4) Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)paling sedikit memuat:
a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d. sumber dana cadangan; dan
e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
(5) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
Koreksi Anda
