Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan
(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud padaayat
(2) huruf a, mencakup:
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan; dan
c. hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
(4) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf aantara lain pelampauanpenerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
(5) SilPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
(6) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
(7) Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Koreksi Anda
