Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. (2) Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja : a. pegawai; b. barang dan jasa; dan c. modal.
Koreksi Anda