Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas kelompok: a. pendapatan Asli Desa (PADesa); b. transfer; dan c. pendapatan Lain-Lain. (3) Kelompok PADesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis: a. hasil usaha; b. hasil aset; c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan d. lain-lain pendapatan asli desa. (4) Tanah desa terdiri dari: a. Tanah kas desa; b. Tanah pekungguh/bengkok; dan c. Tanah pengarem-arem. (5) Tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengelolaannya mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. (6) Selain tanah desa sebagaimana dimaksud ayat (4) terdapat tanah milik desa yang dip[eroleh dari hasil pengadaan yang bersumber dari dana APB Desa dan bukan merupakan tanah pengganti tanah kas desa yang dilepaskan. (7) Tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sumber pendapatan desa dan dikelola dalam APBDesa. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda