Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
Kepala Desa dan Perangkat desa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
