Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa dan Perangkat desa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
Koreksi Anda