Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan sesuai Peraturan Daerah ini. (2) Sanksi sebagai dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan c. penundaan pencairan ADD. (3) Mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Koreksi Anda