Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan Keuangan Desa . (2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan masukan, usul, dan / atau saran dalam Pengelolaan Keuangan Desa;dan b. melaporkan apabila terjadi pelanggaran peraturan daerah dalam pengelolaan keuangan desa. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda