Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi:
a. memberikan pedoman, dan bimbingan pengelolaan keuangan desa;
b. memfasilitasi administrasi keuangan desa;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa; dan
d. memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan serta penyusunan APBDesa, perubahan APBDesa, pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa.
Koreksi Anda
