Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi: a. memberikan pedoman, dan bimbingan pengelolaan keuangan desa; b. memfasilitasi administrasi keuangan desa; c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa; dan d. memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan serta penyusunan APBDesa, perubahan APBDesa, pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa.
Koreksi Anda