Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran