Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (2) PTPKDsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Kepala Seksi; dan c. Bendahara. (3) PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda