Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa adalahpemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. MENETAPKAN PTPKD;
c. MENETAPKAN petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Koreksi Anda
