Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. partisipati;
d. tertib;
e. disiplin anggaran;
f. taat; dan
g. manfaat untuk masyarakat.
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Koreksi Anda
