Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Bupati adalah Bupati Sragen.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang selanjutnya disebut SKPD terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan pembangunan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
5. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6. Menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
7. Menara telekomunikasi bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Telekomunikasi.
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
9. Operator adalah perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi yang dalam menjalankan kegiatannya memerlukan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang selanjutnya menjadi penyewa/pengguna menara telekomunikasi terpadu.
10. Penyedia menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
11. Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12. Penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
13. Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenanya) yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat selular. BTS memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity).
Sebuah BTS dan beberapa BTS dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi.
14. Menara telekomunikasi kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan di mana menara tersebut berada.
15. Bangunan adalah perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
16. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagai atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
17. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
18. Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah tim yang ditugaskan oleh Bupati untuk melakukan kajian teknis dan memberikan rekomendasi mengenai kelayakan bangunan menara.
19. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian menara telekomunikasi.
20. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
21. Rekomendasi operasional adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bupati melalui SKPD terkait sebelum menara telekomunikasi difungsikan.
22. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
23. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG menjadi dasar hukumnya untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.