Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp229.428.319.495,- (dua ratus dua puluh
sembilan milyar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp229.428.319.495,- (dua ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
Koreksi Anda
