Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda