Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp297.118.086.777,- (dua ratus sembilan puluh tujuh milyar seratus delapan belas juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah.
b. belanja modal peralatan dan mesin.
c. belanja modal bangunan dan gedung.
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp42.060.000.000,- (empat puluh dua milyar enam puluh juta rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp71.262.394.744,- (tujuh puluh satu milyar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp119.337.823.150,- (seratus sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp63.186.822.883,- (enam puluh tiga milyar seratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp1.271.046.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta empat puluh enam ribu rupiah).
(7) Belanja modal aset tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
Koreksi Anda
