Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.382.049.216.160,- (dua trilyun tiga ratus delapan puluh dua milyar empat puluh sembilan juta dua ratus enam belas ribu seratus enam puluh rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasional;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Koreksi Anda
