Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp352.767.656.665,- (tiga ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan;
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp91.000.000.000,- (sembilan puluh satu milyar rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp16.634.102.060,- (enam belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta seratus dua ribu enam puluh rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp228.633.554.605,- (dua ratus dua puluh delapan milyar
enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima rupiah).
Koreksi Anda
