Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 28-8-2020 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 28-8-2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN ttd dan cap TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2020 NOMOR 5 i Salinan sesuai dengan aslinya a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002
Koreksi Anda