Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Penjabaran Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
~ 16 ~
Koreksi Anda
