Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
~ 15 ~
(2) Pengeluaran dengan kriteria darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
(3) Kriteria darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan
c. kerusakan, sarana / prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
(4) Kriteria mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya serta amanat peraturan perundang- undangan; dan
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
