Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan Daerah 1). Semula 228.649.926.761 Rp 2). Bertambah 147.634.111.601 Rp Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah 376.284.038.362 Rp setelah Perubahan b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah 1). Semula 110.000.000.000 Rp 2). Bertambah/berkurang - Rp Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah 110.000.000.000 Rp setelah Perubahan 2. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 1). Semula 228.649.926.761 Rp 2). Bertambah 147.634.111.601 Rp Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 376.284.038.362 Rp Sebelumnya setelah Perubahan 3. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah 1). Semula 25.000.000.000 Rp 2). Bertambah/berkurang - Rp Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah setelah Perubahan 25.000.000.000 Rp b. Pembayaran Pokok Utang 1). Semula 85.000.000.000 Rp 2). Bertambah/berkurang - Rp Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan 85.000.000.000 Rp ~ 14 ~
Koreksi Anda