Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran air wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya.
Koreksi Anda
