Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak dilakukan melalui :
a. pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan;
b. pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar lokasi kegiatan;
c. pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda
