Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak dilakukan melalui : a. pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan; b. pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar lokasi kegiatan; c. pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Koreksi Anda