Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air. (2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib melakukan pengolahan air limbah dengan membuat sarana dan prasarana pengolahan air limbah serta menerapkan teknologi pengolahan air limbah sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. (3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengujian kualitas air limbah setiap 1 (satu) bulan sekali dan melaporkan hasil pengujian kepada Bupati melalui OPD lingkungan hidup serta mematuhi baku mutu limbah cair yang dipersyaratkan. (4) Pelaku Usaha/Pengembang perumahan wajib membuat dan menyediakan sistem pengolahan limbah cair domestik terpusat untuk menekan terjadinya pencemaran air permukaan.
Koreksi Anda